Teleconference Pelaksanaan Crash Program Pemberian PB, CB dan CMB bagi Anak dan Narapidana Di Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng

teleconferencepas3.jpg

Palangka Raya - Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan Teknologi Informasi (Jevius Jizrell Siathen) didampingi JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya (Hamberi) serta  Operator Integrasi Online Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng mengikuti kegiatan teleconference tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Anak dan Narapidana. (06/12/19).

Kegiatan Teleconference yang dilaksanakan pukul 08.00 wib ini sesuai dengan  Surat Edaran Dirjenpas  No : PAS-1386.PK.01.04.06 TAHUN 2019 Tanggal : 03 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian PB, CB dan CMB bagi Anak dan Narapidana juga diikuti oleh seluruh Operator Integrasi Online di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI membuat terobosan Crash Program untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan dari waktu ke waktu. pertambahan jumlah penghuni sudah mencapai sekitar 10 ribuan, bila tidak disikapi secara arif, kondisi Lapas/Rutan akan semakin over kapasitas dan semakin beresiko dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. kegiatan Crash Program ini dilakukan untuk mempercepat pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) guna mengurangi jumlah narapidana secara signifikan.

Crash Program dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan administratif terhadap usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum berupa, Penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Penunjukan Pembimbing Kemasyrakatan (PK) sebagai penjamin, dalam hal Anak dan Narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

Crash Program dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, Narapidana yang mendapatkan Crash Program adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan anak yang  1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, untuk narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 agar menyampaikan usulan secara online sampai batas waktu terakhir tanggal 17 desember 2019 dan bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh diatas tanggal 31 Maret 2020 dan dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh diatas tanggal 31 Maret 2020 untuk kelengkapan dokumen usulan harus sesuai dengan Permen 03 Tahun 2018.

Crash Program ini tidak berlaku bagi narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 43A ayat (1) PP.99/2012 (Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pisikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia yang berat, serta Kejahatan Transnasional terorganisasi lainnya), narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006, Narapidana yang menarik perhatian masyarakat dan narapidana WNA. (Red-Dok, Humas Kalteng, Des’19).

Foto Dokumentasi :

teleconferencepas2.jpg

teleconferencepas4.jpg

teleconferencepas7.jpg

teleconferencepas6.jpg

teleconferencepas5.jpg

 

Cetak