Pemindahan BMN dan Arsip ke Kantor Lama Kanwil Kalteng

BMN1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan bersih pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Sub Bagian Keuangan dibawah Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Liyana) hari ini berkoordinasi ke Kantor Kemenkumham lama yang saat ini digunakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. untuk memindahkan barang dan arsip yang ada. (Jumat, 16/12/19).

Kontrol eksistensi BMN yang kita miliki dilakukan melalui pencatatan pada daftar inventaris barang. Ketika BMN bertambah maka terjadi penambahan daftar barang yang menjadi aset, begitu pula sebaliknya. Tidak hanya BMN namun juga pemindahan arsip dimana pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif atau arsip yang tidak memiliki nilai guna. Saat ini kita dituntut untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan BMN karena itu adalah asset Negara yang dipercayakan untuk memanfaatkan, mengelola dan memeliharanya agar dapat berfungsi dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Salah satu indikator tertib pekerjaan kantor adalah tertibnya pengelolaan BMN.

Dalam Instruksi Menteri Hukum dan HAM R Nomor M.HH-06.OT.03.01 Tahun 2019 tanggal 2 Februari 2019 tentang Optimalisasi Ketertiban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menginstruksikan agar kita semua menjaga dan meningkatkan ketertiban kerja di lingkungan masing-masing yang salah satunya adalah tertib peralatan yaitu ketertiban yang terkait dengan pengelolaan, penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai kewajiban hak dan larangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu pengelolaan BMN yang tertib adalah merupakan salah satu perwujudan dalam melaksanakan tertib peralatan kantor. Diharapkan bagi pengelola BMN di masing-masing satker untuk selalu menjaga dengan memperhatikan tertib administrasi pengelolaan BMN dan juga memelihara kondisi fisik BMN. Selanjutnya bilamana kondisi fisik BMN tersebut memang tidak dapat digunakan lagi serta kondisinya rusak berat yang tidak dapat diperbaiki lagi maka segera diajukan usul untuk dihapus dari daftar inventaris kantor. Jangan dibiarkan menumpuk karena tidak nyaman dilihat dan mengganggu penempatan barang inventaris lainnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Des ’19).

Foto Dokumentasi :

BMN3.jpg

BMN4.jpg

BMN2.jpg

 

Cetak