Kakanwil Beserta Kepala Divisi Yankum dan JFT Perancang Ikuti Post Test Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Raperda Metode E-Learning

elearningdivyankum1.jpg

Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya), didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani), Pejabat Struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta seluruh JFT Percancang Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah Kalimantan Tengah mengikuti post-test pelatihan penguatan pengharmonisasian Raperda dengan metode e-learning di Aula Kahayan kantor wilayah. Selasa (14/01/2020).

Sebelum dilakukan Post Test, pada pagi harinya dilakukan pemberian materi dari beberapa narasumber. Materi yang pertama diberikan oleh Wicipto Setiadi tentang Peran Kantor Wilayah dalam Penyusunan Raperda Melalui Pendekatan Omnibus Law. Materi selanjutnya yaitu tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah (Nuryanti Widyastuti). Ia menyampaikan tujuan dari harmonisasi peraturan daerah adalah bagian integral dari sistem hukum nasional. Perda dapat diuji (judicial review) baik secara material maupun formil. Kemudian materi dari Perancang Ahli Madya Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (Andrie Amos) tentang Isu Aktual dan Permasalahan dalam Pembentukan Peraturan Daerah.

elearningdivyankum4.jpg

Pelaksanaan e-learning ini sebagai suatu metode untuk mengukur pengetahuan para peserta pelatihan setelah mereka menerima materi pada hari senin dan selasa. Soal-soal dalam post test ini berkaitan dengan aturan, mindset dan teknis dalam melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah berjumlah 20 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 30 menit. Dalam pelaksanaan post test ini seluruh peserta yang mengikuti lulus. (Reddok, Humas Kalteng, Jan’2020).

FOTO DOKUMENTASI :

elearningdivyankum5.jpgelearningdivyankum6.jpgelearningdivyankum3.jpgelearningdivyankum2.jpg

 

Cetak