Kakanwil Kemenkumham Kalteng Serahkan Surat Keterangan Terdaftar Kepada Partai Gelora Indonesia Di Kota Palangka Raya

WhatsApp_Image_2020-01-14_at_17.16.19_1.jpeg

 

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari) mengundang tamu dari Partai Politik Gelora Indonesia dalam rangka Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. Surat keterangan terdaftar ini menjadi syarat untuk pendaftaran partai politik di Kemenkumham Republik Indonesia. Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyambut dengan hangat dan menyampaikan masukan dan harapan kepada partai politik tersebut, Selasa (14/01/2020).

Partai Politik Gelora Indonesia berdiri di seluruh Indonesia termasuk Kalimantan Tengah yang mana baru beberapa waktu yang lalu disetujui dari tiap kabupaten/kota. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan ceremonial penyerahan Surat Keterangan Terdaftar.

“Harapan saya untuk partai politik Gelora Indonesia selalu semangat dan dapat mewarnai dunia politik di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah”, ucap Ilham Djaya. Perwakilan partai Gelora Indonesia (Budi Santoso) pun menyampaikan maksud dari mendirikan Partai ini dan bagaimana jalan ke depannya Partai tersebut dalam proses berpolitik di Kalimantan Tengah. Disampaikan pula, bahwasanya untuk partai ini di Kalimantan Tengah baru 12 Kabupaten/Kota yang sudah disetujui termasuk di Palangka Raya. Alamat Sekretariat Partai Gelora Indonesia yang berada di jalan Tingang Ujung, Palangka Raya. (Reddok, Humas-Kanwil, Jan’2020).

 

WhatsApp_Image_2020-01-14_at_17.16.19_2.jpegWhatsApp_Image_2020-01-14_at_17.16.19_3.jpegWhatsApp_Image_2020-01-14_at_17.16.19_4.jpegWhatsApp_Image_2020-01-14_at_17.16.19.jpeg

Cetak