JFT Barjas Kemenkumham Kalimantan Tengah Terus Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi dalam hal Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa

jftbarjaskonsul.jpg

Palangka Raya - JFT Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima konsultasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Imigrasi Palangka Raya, Hendra berkoordinasi terkait pengajuan proses pengadaan map kuning (map pengajuan Paspor) sebanyak kurang lebih 8.000 lembar. Ia menanyakan prosedur tender kepada JFT PPBJ yang dalam hal ini diterima oleh Rudi Fahliani selaku JFT Ahli Muda PPBJ. Beberapa hal teknis seperti estimasi pelaksanaan dari awal sampai dengan proses pengadaan selesai dan bisa diterima pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya. Kamis, 16/01/2020.

Selain dari Kantor Imigrasi Palangkaraya, JFT Pengadaan Barang/Jasa menerima konsultasi dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya terkait pembuatan surat perjanjian pembelian mobil dinas LPKA. Adapun pegawai yang berkonsultasi adalah PPK Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya, Khalik Rasyid didampingi Kasubsi Kepegawaian LPKA, Faisyal.

Rudi mengatakan prosedur pelaksanaan pengadaan melalui e-katalog telah selesai dilaksanakan, “untuk selanjutnya dibuatkan surat penunjukan dan surat perjanjian kontrak, hal-hal apa saja yg perlu diperhatikan dalam pembuatan SSUK dan SSKK (syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak) agar tidak terjadi kesalahan dalam hal perjanjiannya yg dapat menimbulkan kerugian pada salah satu pihak yg membuat perjanjian tersebut.” Ujar Rudi. (Reddok, Humas Kalteng, Jan’2020).

FOTO DOKUMENTASI :

jftbarjaskonsul1.jpgjftbarjaskonsul3.jpgjftbarjaskonsul2.jpg

 

Cetak