Pengelola BMN Kanwil Kemenkumham Kalteng Dan UPT Ikuti Kegiatan Penyusunan RKBMN Dari Tim Biro Pengelola BMN Sekjen dan Dirjen PAS

 

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_10.59.39.jpeg

Palangka Raya – Kepala Divisi Administrasi (Sucipto) Diwakili oleh Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Negara (Liyana), dan pegawai Pengelola BMN Kantor Wilayah, beserta Pegawai Pengelola BMN di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Se-Kota Palangka Raya Mengikuti Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2022 di lingkungan Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kamis (20/02/2020).

Adapun Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2022 di lingkungan Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini diberikan oleh (Anis Ratna Ningsih) didampingi oleh (Agustian Suryadi) Selaku Tim Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan (Candra Kushendar) serta (E.N Fauziannur) Selaku Pendamping Penataan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

(Anis Ratna Ningsih) Selaku Tim Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, menyampaikan bahwa dalam rangka kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022, maka perlu dilakukan pembinaan terkait penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada satuan-satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020, serta melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN Tahun 2022 pada Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada bulan Februari s/d Juli 2020, dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Biro Pengelolaan BMN.

Selaku Pendampingan Penataan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Candra Kushendar) menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung kegiatan di Bagian Pengelolaan BMN dan Umum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu dilakukan Pendampingan Penataan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan ikut serta melaksanakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 bersama Tim Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, kemudian Melaporkan hasil kegiatan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, “Pungkas (Candra Kushendar). (Red-dok, Humas Kalteng, Feb 2020).

Foto Dokumentasi :

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_11.00.41.jpeg

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_10.58.33.jpeg

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_11.03.55.jpeg

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_11.03.04.jpeg

WhatsApp_Image_2020-02-20_at_11.01.48.jpeg


Cetak   E-mail