Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Lakukan Rapat terbatas Bersama Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait Penanggulangan Virus Covid-19

ratas3.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya) menerima kunjungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Mukri) dan Kepala Pengadilan Tinggi (M. Hatta) beserta jajarannya di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah. Kunjungan ini dalam rangka melakukan rapat terbatas terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19 / Corona Virus pada instansi penegak hukum yaitu Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah. Turut hadir dalam rapat terbatas Kepala Divisi Administrasi (Sucipto) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal). Selasa, 24 Maret 2020.

Awal kegiatan ini di inisiasi oleh Kajati Kalteng dan langsung disambut baik oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kepala Pengadilan Tinggi Kalteng. Kajati Kalteng mengatakan untuk saat ini diperlukan metode baru yang lebih safety (aman) dalam mencegah penyebaran virus corona, misal seperti sistem persidangan jarak jauh, untuk mengurangi interaksi antara aparat penegak hukum dengan tahanan. Namun perlu beberapa pertimbangan untuk mempersiapkan infrastruktur sistem seperti ini.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan “pada prinsipnya Kami mengikuti pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi pada pelaksanaannya” ujar Kakanwil. Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan sejak tanggal 20 Maret lalu kunjungan di Lapas dan Rutan dihentikan sementara, mengingat situasi kondisi saat ini dan penyebaran virus di dalam Lapas/Rutan akan sangat berbahaya bagi Warga Binaan maupun para petugas. “Oleh karena itu jajaran kami di Divisi Pemasyarakatan membuka layanan video call untuk WBP dapat berkomunikasi dengan keluarganya.” Ujar Ilham.

ratas4.jpg

Yang menjadi perhatian juga adalah proses pengambilan tahanan dari dalam dan keluar Rutan/Lapas untuk mengikuti sidang. “Prosedurnya Kami harus melakukan sterilisasi untuk orang yang masuk ataupun keluar Lapas/Rutan”, tutup Ilham.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan untuk melakukan pemilahan bagi persidangan yang memang mendesak diutamakan, dan masih menunggu legalitas dari pusat untuk penerapan apabila persidangan tidak dilakukan secara langsung, “kondisi ini akan kita lihat perkembangannya dan evaluasi 14 hari ke depan,” ujarnya. (reddok, humas kalteng, maret’2020).

FOTO DOKUMENTASI:

ratas1.jpg

ratas2.jpg

ratas7.jpg

ratas6.jpg

ratas5.jpg

 

 


Cetak   E-mail