Kanim Kelas II TPI Sampit Juga Bertindak Menghadapi Wabah Virus Corona

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_16.05.57_2.jpeg

Sampit - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-04.OT.02.02 Tanggal 22 Maret 2020  perihal "Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit laksanakan Penetapan Berdinas Dari Rumah (Work From Home) dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up) Terhadap Seluruh Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Selasa (24/04/2020).

Pemberlakuan Berdinas Dari Rumah (Work From Home) dimulai sejak 23 Maret 2020 s.d 05 April 2020 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Nomor W.17.IMI.IMI.2-0273.OT.02.02 Tanggal 23 Maret 2020.

Pejabat administrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit tetap berdinas di kantor dan satu pelaksana (staff) pada setiap seksi mendapat giliran piket (shift) bergiliran setiap 2 hari. Bagi yang tidak mendapatkan giliran piket agar dapat bekerja dari rumah.

 Selain itu, diadakan pula pemeriksaan kesehatan pada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemeriksaan kesehatan dilakukan 2 kali, yaitu pada tanggal 24 Maret 2020 dan akan dilaksanakan kembali pada 26 Maret 2020 sesuai dengan jadwal petugas piket. Kegiatan berjalan lancar dan tanpa hambatan. (Reddok, Humas-Kalteng, Mar’ 2020).

Foto Dokumentasi :

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_16.05.57_1.jpeg

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_16.05.57_3.jpeg

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_16.05.57.jpeg

 

Cetak