Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Bantu Masyarakat Desa Pantai Selesaikan Sengketa Lahan

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_16.53.06_1.jpeg

Kapuas – Menindaklanjuti  mediasi yang sudah dilaksanakan beberapa kali baik ditingkat Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Polsek Kapuas Barat, Pemda Kabupaten Kapuas, DPRD Kabupaten Kapuas, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah bahkan sampai di Kanwil Kemenkumham di Jakarta, dengan melibatkan semua unsur terkait tentang sengketa lahan antara masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang sudah berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan sekarang yang masih belum menemui titik temu. Selasa (24/03/2020).

Beberapa waktu lalu Kanwil Kemenkumhan Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang HAM (Karyadi) didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Woro Sadarini) bersama dengan jajaran melakukan pertemuan kembali dengan beberapa warga guna mencari jalan keluar terbaik bagi warga yang tanahnya bersengketa dengan PT.KSS dengan mengumpulkan bukti-bukti sah kepemilikan tanah yang mereka miliki baik berupa sertifikat, SP Asli maupun data-data pendukung lainnya, yang selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu warga yang terdiri dari tujuh orang diantaranya Teras F Dullah, Heldi, Rahmadi, M.Tata Isil, Zulkarnain Lewis, Bayin Rambang, Liung H.L  serta Marno menaruh harapan besar kepada pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehingga tanah yang mereka miliki dapat dikembali kepada mereka dengan dikeluarkan dari HGU Perusahaan mengingat perusahaan tidak ada niat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik. (Reddok, Humas-Kalteng, Mar’ 2020).

Foto Dokumentasi :

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_16.53.06_2.jpeg

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_16.53.06.jpeg

WhatsApp_Image_2020-03-24_at_16.53.06_3.jpeg

Cetak