Wbp Lapas Sampit Yang Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

 

WhatsApp_Image_2020-03-26_at_08.50.36.jpeg

Sampit - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit pada Perayaan Dharma Santi Nyepi Tahun Baru Saka 1942, dengan tema Keunggulan dan Kerukunan Umat Beragama Menuju Indonesia Maju. Kamis (26/03/2020).

Kepala Sub seksi Registrasi dan Bimkemas (Reza Febriansyah) menyebutkan 8 WBP  yang menerima remisi terdiri atas 5 WBP  menerima remisi 1 bulan, dan 3 WBP  mendapat remisi 15 hari.

Dalam sambutannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit (Agung Supriyanto) menyampaikan " Pemberian Remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, Remisi khusus ini diberikan kepada WBP  yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan diLapas ini". Tutur kalapas.

Kegiatan tersebut diakhiri Penyerahan Remisi secara simbolis kepada salah seorang WBP sebagai perwakilan dan dilanjutkan dengan acara budaya Karungut oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas kelas IIB Sampit. (Reddok, Humas-Kalteng, Mar’ 2020).

Foto Dokumentasi:

WhatsApp_Image_2020-03-26_at_08.48.01.jpeg

WhatsApp_Image_2020-03-26_at_08.49.15.jpeg

WhatsApp_Image_2020-03-26_at_08.51.23.jpeg

Cetak