Palangka Raya – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan (Edi Cahyono), Kepala Sub Bidang Pembinaan Dan Teknologi Informasi Dan Kerjasama (Pirhansyah) mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah dibebaskan dan menjalani asimilasi di rumah. Kamis (02/04/2020).
Kepala Lapas Palangka Raya (Syarif Hidayat) mengatakan sejumlah WBP tersebut bukan bebas, namun melakukan asimilasi di rumah. Hal ini dilakukan sesuai keputusan pemerintah. Mereka bersama sekitar 30 ribu narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara dan melakukan asimilasi lebih cepat dari waktu yang seharusnya, akibat penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19). “WBP yang telah memenuhi syarat telah diusulkan mendapatkan persetujuan dan langsung dibebaskan untuk melakukan asimilasi di rumah mereka,” tegasnya.
Ditambahkan pula oleh Kadiv Pemasyarakatan, sebagaimana diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly) memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19/PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Ditambahkan dia, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah “Upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran COVID-19,” bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Pada kesempatan itu, Hanibal berharap mereka yang melakukan asimilasi di rumah tersebut, supaya menjaga diri dan jangan berbuat hal yang tidak baik, apalagi melakukan tindak pidana. (Reddok, Humas-Kalteng, April 2020).
Foto Dokumentasi :