Pelaksanaan Sidang Online Tahanan LPN Kasongan Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

7596fcda-a568-47d3-9dfc-aed5b9ce38aa.jpg

Kasongan - Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)  Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan bersama Kejaksaan Negeri Katingan dan Pengadilan Negeri Kasongan melaksanakan kegiatan sidang melalui media online pada Rabu 1 April 2020. Kamis (02/04/2020).

Sidang online ini dilakukan melalui Aplikasi Zoom. Melalui sidang online ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 dari luar Lapas.

Dalam kegiatan sidang online ini  pihak Pengadilan Negeri Kasongan bertindak sebagai Host. Kemudian diikuti oleh terdakwa yang berada di Lapas dan Jaksa Penuntut Umum yang berada di Kejaksaan.

Sidang Online dilakukan sesuai petunjuk Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lapas/Rutan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari Lapas, oleh karena itu sidang dilaksanakan secara online.

Kepala Lapas Narkotika Kasongan mengungkapkan harapannya semoga melalui sidang online yang rencananya akan terus dilaksanakan hingga  kondisi mulai kondusif dapat mengurangi resiko penularan virus tersebut secara signifikan kepada WBP.  "Harapan saya, semoga hal ini secara signifikan dapat mengurangi resiko penularan Virus Corona terhadap WBP. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga situasi mulai kondusif." ungkap nya. (Reddok, Humas-Kalteng, April 2020)

Foto Dokumentasi :

33e8ce11-d6f3-4aa5-a1ee-5fee2b209633.jpg


Cetak   E-mail