45 WBP Lapas Palangka Raya Jalani Asimilasi di Rumah

lapas1.jpg

 

Palangka Raya - Sebanyak empat puluh lima (45) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya tersenyum bahagia ditengah pandemi virus corona (COVID-19). Bukan tanpa alasan, ke 45 WBP tersebut mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. (Jumat, 03/04/2020).

Program asimilasi dan integrasi ini merupakan salah satu upaya dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi penularan virus corona (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hanibal) yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya (Syarif Hidayat) untuk memberikan bimbingan serta pengawasan proses asimilasi secara langsung.

Selain itu hadir pula Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya (Sulantip) serta Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya (Rita Ribawati) untuk menyaksikan pelepasan dua puluh sembilan (29) WBP yang akan pulang ke rumah.

Kasi Binadik (Irvan Muayat) mengatakan, hak asimilasi dan integrasi diberikan kepada 45 WBP yang terdiri dari empat puluh (40) orang dari program Pembebasan Bersyarat (PB) dan lima (5) orang dari program Cuti Bersyarat (CB).

Pelaksanaan pemberian asimilasi ini dilakukan secara bertahap, yakni di dilaksanakan sejak Rabu lalu (01/04/2020) "Pada hari Rabu kita mengeluarkan sebanyak 16 WBP. Lalu untuk hari Kamis ada sebanyak 29 WBP. Jadi totalnya 45 WBP" ujar Irvan.

Kepala Lapas Palangka Raya (Syarif Hidayat) juga berharap pengurangan ini bisa sedikit meringankan permasalahan over capacity serta mengurangi resiko penyebaran virus corona di lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).

 

Foto Dokumentasi :

lapas6.jpg

lapas5.jpg

lapas4.jpg

lapas3.jpg

lapas2.jpg

 

 

Cetak