Rutan Buntok Tingkatkan Koordinasi Dengan Polres Barsel

buntokapril2.jpg

Buntok - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok telah memberikan asimilasi kepada 44 orang warga binaan yang didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, kamis, 9/4.

Sehubungan dengan pemberian asimilasi terhadap 44 warga binaan, pihak Polres Barito Selatan melakukan kunjungan ke Rutan Buntok untuk melakukan koordinasi di ruang Pelayanan Tahanan, Kamis (9/4/2020). Kepala Rutan Buntok (Mastur) melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Ahmad) menjelaskan bahwa pengawasan terhadap warga binaan tidak hanya dilakukan oleh pihak rutan dan bapas saja tetapi juga bisa melibatkan jajaran kepolisian setempat. “Koordinasi ini merupakan upaya untuk mengawasi warga binaan yang sedang diasimilasikan dirumah, sekaligus meningkatkan koordinasi antara pihak Rutan Buntok dan Polres Barsel agar bisa saling menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Buntok”.

Guna melakukan pengawasan tersebut pihak rutan memberikan data warga binaan yang diasimilasikan dan data jumlah penghuni Rutan Buntok. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak kepolisian mengawasi dan menindak apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Disamping itu pihak rutan juga telah menghimbau kepada warga binaan untuk tetap tertib saling menjaga kerukunan, mematuhi aturan, menjaga kebersihan, beribadah di dalam kamar masing-masing, kemudian pelayanan kunjungan dihentikan sampai waktu yang belum diketahui demi mencegah resiko penyebaran virus corona atau Covid-19 di Rutan Buntok. (reddok, humas kalteng, april 2020).

Cetak