Sebanyak 312 Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit Mendapatkan Remisi Khusus Pada Hari Raya Idul Fitri 1441H

lapas_sampit1.jpg

Sampit - Sebanyak 312 Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit kab. Kotawaringin timur menerima pengurangan masa hukuman pada remisi Khusus (RK) hari Raya idul Fitri tahun 1441 H. (Minggu, 24/05/2020).

Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan tersebut bervariasi berkisar antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari yang di umumkan pada saat acara penyerahan remisi Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit. Dalam kesempatan ini juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dan pengarahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit bertempat di lapangan dalam lapas Sampit.

Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menyampaikan "bahwa pemberian remisi kepada Narapidana ini sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif, berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran disiflin selama menjalani masa pidananya".

Dia juga menyampaikan "bahwa perayaan Lebaran kali ini sehubungan Pandemi Covid-19, lapas Sampit tidak melayani kunjungan (bezukan)secara langsung, tapi  hanya melayani kunjungan melalui videocall yang sudah kami sediakan, namun untuk titipan barang makanan tetap kami berikan pelayanan dan kami menghimbau jangan sampai ada barang titipan yang dilarang oleh ketentuan yang sudah ada". Ucapnya.

Selanjutnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit memberikan ucapan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan RK dan memberikan motivasi agar selalu tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan serta menjaga Lapas Sampit agar selalu aman dan kondusif.

Rangkaian kegiatan pemberian remisi khusus idul Fitri 1441 H diakhiri dengan doa bersama sebagai perwujudan rasa syukur. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2020).

Foto Dokumentasi :

lapas_sampit4.jpg

lapas_sampit3.jpg

lapas_sampit2.jpg


Cetak   E-mail