Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Monev JDIHN bersama BPHN

WhatsApp_Image_2020-05-29_at_10.45.45.jpeg

Palangka Raya - Bertempat di ruang Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh BPHN secara virtual melalui aplikasi cisco meeting, Jum'at (29/05). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari), Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni), Kepala Sub Bidang Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Laila Rahmawati) dan pegawai serta pengelola JDIH di Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Sedangkan sebagai penyelenggara, bergabung dalam kegiatan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Yasmon) beserta jajarannya.

Salah satu tujuan dari JDIHN adalah mendorong terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, oleh karenanya pengelola JDIH perlu  diisi oleh SDM yang terlatih agar mampu mendukung program JDIH terintegrasi, dan pemerintah dalam hal ini harus membantu kesiapan seluruh sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (pengelola).

Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon menyampaikan yang pertama adalah untuk Kantor Wilayah agar memberikan dorongan dan partisipasi aktif terkait JDIH di Kantor Wilayah maupun seluruh anggota di Kalimantan Tengah, karena masih ada beberapa anggota JDIH yang belum memiliki website JDIH ataupun belum terintegrasi dengan JDIH. Selain itu juga memanfaatkan portal JDIHN, sebagai sumber hukum, dengan koleksi 273.000 sumber hukum.

WhatsApp_Image_2020-05-29_at_10.45.45_1.jpeg

Ia juga berharap dalam skema revitalisasi law center JDIHN menjadi bagian dari revitalisasi tersebut. “kita perlu mengubah paradigma, JDIHN bukan hanya punya BPHN, melainkan punya kita semua, artinya kita sama-sama yg memajukan JDIHN walaupun kondisi geografis di Kalimantan Tengah sangat luas,mudah-mudahan ini tidak mengurangi semangat kawan-kawan”, ucapnya. “Melalui pertemuan ini kanwil sebagai perpanjangan kementerian pusat punya semangat memajukan JDIHN” tambahnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Cahyani Suryandari) menyampaikan usai bimbingan teknis JDIHN yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah langsung bergerak cepat dengan membuat surat Kepala Kantor Wilayah kepada seluruh bagian hukum yang belum terintegrasi dengan JDIHN. “Revitalisasi Law Center dan promosi JDIHN merupakan salah satu pemenuhan tarja kami tentang perpustakaan online. Beberapa MOU dan Perjanjian Kerja Sama mulai dari Provinsi sampai Kab/Kota JDIHN termasuk yg kita dorong” ujar Cahyani.

Dalam monitoring dan evaluasi JDIH Kanwil Kemenkumham Kalteng mendapat peringkat ke 4 dari 33 provinsi dan akan mendarong pengintegrasian seluruh Kab/Kota se-provinsi kalteng pada bagian hukum dan bagian sekretaris DPRD serta seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta yg mempunyai perpustakaan hukum untuk pengintegrasian JDIH ke JDIHN. Reddok, Humas Kalteng, Mei 2020).

WhatsApp_Image_2020-05-29_at_10.45.44.jpegWhatsApp_Image_2020-05-29_at_10.48.57.jpegWhatsApp_Image_2020-05-29_at_10.45.46.jpegWhatsApp_Image_2020-05-29_at_10.45.46_1.jpegWhatsApp_Image_2020-05-29_at_10.45.45_2.jpeg

 


Cetak   E-mail