Kalapas Sampit Bentuk Kelompok Pengawas Lingkungan

WhatsApp_Image_2021-03-06_at_13.12.02_1.jpeg

Sampit - Agar terjamin pengelolaan dan perlindungan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dalam  pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan /atau eksploitasi sumber daya yang dimiliki oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto telah membahas pada agenda rapat tim pembangunan zona integritas  pada tanggal 02 Maret 2021 yang lalu di aula serbaguna, salah satunya adalah terbentuknya  Kelompok Pengawas Lingkungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Sabtu (06/03/2021).

Untuk kali pertama setelah terbentuknya Kelompok Pengawas Lingkungan Lapas melalui kegiatannya untuk melakukan pengawasan pada sarana prasarana yang ada di blok hunian, bangunan bahkan kebersihan lingkungan hidup Lapas itu sendiri tak luput  untuk menjadi perhatian bersama.

Kelompok ini terdiri dari pejabat struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang di ketuai oleh eselon IV yang ditunjuk langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).

Memulai kegiatannya pertama pada hari Jumat kemarin pada tanggal 05 Maret 2021, Kelompok tersebut melakukan pengontrolan, pengawasan dalam hal kebersihan disetiap blok, kamar hunian serta memberikan himbauan agar selalu semua pihak memberikan sikap positif untuk membangun lebih mengarah kemajuan yang Pasti.

Edi Hartono selaku Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus sebagai Ketua Kelompok di ikuti para anggota yang lain menyisir setiap sudut ruang kamar hunian, memperhatikan got - got setiap sisinya, bahkan sampah - sampah yang tidak terkelola dengan baik agar di di buang pada tempatnya "Saya berharap kerja samanya agar menjaga lingkungan lapas ini dengan baik sehingga kebersihan lapas ini tetap terjaga", himbaunya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP).

Disamping itu pengelolaan lingkungan telah menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup disekitarnya dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup yang sangat berkaitan erat  dengan kewajiban setiap orang menjaganya agar tetap bijak dalam memanfaatkan nya.

Mengutip apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto beberapa hari yang lalu dia menginginkan Lapas Sampit Kebersihan nya agar selalu di perhatikan "Saya berharap agar Kelompok yang telah kita bangun ini benar dan dapat menjalan kan fungsinya dalam pengawasan Pemeliharaan Lingkungan", pungkasnya.  (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021)

Foto Dokumentasi :

 

WhatsApp_Image_2021-03-06_at_13.12.02.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-06_at_13.12.03.jpegWhatsApp_Image_2021-03-06_at_13.12.03_1.jpeg

 

 

 

 


Cetak   E-mail