2 Orang Narapidana Lapas Sampit Jalani Program Asimilasi Rumah

ce0987f6-7b40-4988-a6e9-d25f13dbe120.jpg

Sampit - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, kembali mengeluarkan 2 (dua) orang narapidana atas nama Hermanto Bin Magat (alm) dan seorang rekannya yang memenuhi persyaratan untuk menjalani program asimilasi rumah, Selasa (20/04/2021).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja, Suhaimi menyampaikan keterangannya bahwa dasar dari pengeluaran 2 (dua) orang narapidana ini adalah Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas /Rutan.

Reza Febriansyah selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas menjelaskan bahwa Lapas Sampit telah mengeluarkan 115 (seratus lima belas) orang narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah, 4 (empat) orang narapidana menjalani program CB, 2 (dua) orang narapidana menjalani program PB. Hari ini kami mengeluarkan 2 (dua) orang narapidana untuk menjalani asimilasi rumah sehingga sampai hari ini jumlah narapidana yang menjalani program dalamPermenkumham No.32 Tahun 2020 di Lapas Sampit sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) orang narapidana," jelasnya.

"Balai Pemasyarakatan yang bertindak sebagai pengawas dari kedua narapidana tersebut adalah Bapas Kelas II Sampit dan proses pengeluaran ini disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, bahkan sebelum dilakukan pengeluaran narapidana yang menjalani program asilimilasi rumah ini dilakukan juga pengarahan oleh Petugas Lapas Sampit serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit.

Agung Supriyanto selaku Kalapas Kelas IIB Sampit memberikan apresiasi kepada jajaran Pembinaan dan seluruh pegawai Lapas Sampit yang sampai saat ini terus rajin mensosialisasikan dan memberikan layanan secara maksimal atas implementasi/pelaksanaan Permenkumham No.32 Tahun 2020 di Lapas Sampit.

"Terus cermati/pahami aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, lakukan konsultasi, koordinasi, kolaborasi dengan baik, berikan layanan yang terbaik kepada narapidana/keluarganya dan tetap menjaga martabat Petugas Pemasyarakataan dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini karena sudah saya sampaikan bahwa semua layanan di Lapas Sampit TIDAK DIPUNGUT BIAYA,” tegas Agung. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

 

Foto Dokumentasi :

bb7d537b-7dc7-467e-b656-12f4180297f6.jpg975435b4-1ad4-40b4-88fe-33a727b8aa44.jpg0ac1dfbf-b20b-4e3b-b348-75b2c9395912.jpg


Cetak   E-mail