418 WBP Lapas Palangka Raya Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

WhatsApp_Image_2021-05-13_at_13.18.29_2.jpeg

Palangka Raya - Setelah melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah, sebanyak 418 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya mendapatkan remisi khusus, Kamis (13/05).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Yudi Suseno, menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1442 H kepada perwakilan warga binaan.

Tahun ini, Warga Binaan yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2021 sebanyak 418 orang dengan rincian 230 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Umum dan 188 Orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus (PP NO. 99 Tahun 2012)

Selanjutnya, Yudi Suseno selaku Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly.

"Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, Saya mengucapkan selamat, sekaligus Saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ucapnya.

Dalam Idul Fitri kali ini, diketahui ada sebanyak 2 orang WBP Pidana Umum yang mendapatkan RK II atau langsung bebas dan 2 orang WBP Pidana Khusus yang menjalani subsider. (Red-Dok, Kumham Kalteng, Mei 2021)

 

Foto Dokumentasi:

WhatsApp_Image_2021-05-13_at_13.18.29_1.jpegWhatsApp_Image_2021-05-13_at_13.18.30.jpegWhatsApp_Image_2021-05-13_at_13.18.29.jpeg


Cetak   E-mail