Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gerlar Promosi dan Deseminasi Indikasi Geografis yang bertemakan ”Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis)”, Kamis, (22/02/24).
Bertempat di Luwansa Hotel Palangka Raya Kegiatan ini di hadiri Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniaman Telaumbanua), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Muhammad Mufid), Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S) serta unsur Forkopimda, Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota, Rektor UNPAR, dan perserta dari seluruh Dinas Pertanian Kalimantan Tengah.
Kegiatan di buka oleh sambutan yang di sampaikan Kadiv Yankum, Beliau menyampaikan Indikasi Geografis merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dimana menjadi suatu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung dapat menunjukkan adanya kekhususan pada suatu barang yang dihasilkan dari daerah tertentu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengundang 135 perwakilan dari stakeholder, Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pertanian dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis di seluruh kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah pada kegiatan promosi dan diseminasi ini dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pemerintah Daerah.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi yang sangat besar dibidang pertanian, perkebunan maupun pertambangan, hal ini dilihat dari luas wilayah dan potensi yang ada.
Sampai dengan saat ini baru 1 (satu) Indikasi Geografis terdaftar berupa Beras Siam Epang Sampit (Kabupaten Kotawaringin Timur), dan masih terdapat 1 (satu) pendaftaran dalam status pemeriksaan persyaratan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI berupa Beras Talun Koyem (Kabupaten Barito Utara).
”Maka melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan akan pentingnya produk Indikasi Geografis untuk mengangkat citra daerah serta menjadi produk unggulan daerah yang memiliki potensi dan nilai ekonomi sudah seharusnya untuk segera dilakukan pendaftarannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” Ucap Mufid.
Dalam acara yang sama, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geogfrafis dan Kekayaan Intelektual lainnya, penandatanganan di lakukan oleh PJ. Bupati se-Kalimantan Tengah dan pemberian penghargaan kepada Kabupaten Barito Utara :Partisipasi dalam mendorong pendaftaran IG dan Program One Village One Brand (OVOB), Kabupaten Barito : Selatan Mendorong program One Village One Brand (OVOB) dan Fasiltasi Pendaftaran Merek UMKM, Kabupaten Kotawaringin Timur : Keberhasilan dalam pendaftaran indikasi geografis dan mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, LPP Palangka Raya : Mendorong program One UPT One Brand dan Universitas Palangka Raya : Mendorong pendafataran paten dan pencatatan hak cipta
Selanjutnya Direktur Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kakanwil Kanwil Kemenkumham Kalteng dan seluruh jajaran atas kinerja, kerja keras, dan dedikasi dalam upaya mensukseskan dan mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi IG ini.
”Kita berharap Beras Siam Epang Sampit yang telah terdaftar sebagai produk IG dari Kalimantan Tengah dapat mengikuti success story berbagai produk IG yang terlebih dahulu menorehkan keberhasilan,” ucap Kurniaman.
Dilanjutkan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM (Suhaemi) menyampaikan Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan satu-satunya kabupaten yang berhasil mendaftarkan produk unggulan daerahnya berupa beras ”Siam Epang” sampit menjadi Indikasi Geografis. Dan saat ini telah diajukan pula pendaftaran Indikasi Geografis dari Kabupaten Barito Utara yaitu Beras ”Talun Koyem” yang masih dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi.
Selain itu, ada Kabupaten Gunung Mas dengan produk perkebunan berupa Kopi dengan citarasa khas yang perlu untuk segera di daftarkan menjadi Indikasi Geografis mengingat tren Kesadaran masyarakat untuk minum kopi dan menghargai kopi meningkat, terlihat dari banyaknya kedai kopi yang tidak pernah sepi pengunjung.
“Saya berharap, momentum ini dapat menjadi semangat bagi setiap kepala daerah dalam mendorong produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat di daftarkkan menjadi Indikasi Geografis,” Tutur Suhaemi.
Kegiatan dibuka dengan penabuhan katambung serta foto bersama dan di lanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber.