Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji) secara langsung menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada para WBP di Rutan Kelas IIA B Kuala Kapuas, Senin (25/12/23).
Disampaikan Tri, remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023. “Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 25 Desember 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Menteri Hukum dan HAM,” ucap Tri Saptono.
Tri Saptono juga menyampaikan pengurangan masa pidana tersebut, dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.
“Dalam hal ini, tercermin sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku, Selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi Natal tahun 2023,” ujarnya.
Disisi lain, Tri Saptono Sambudji mengungkapkan bahwasanya remisi yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi administratif dan substantif.
“Seperti narapidana yang telah menjalani masa pidana enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Sementara itu Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng merilis sebanyak 466 narapidana mendapatkan remisi Natal tahun 2023 RK-I kemudian RK-II sebanyak dua orang. “Dengan demikian jumlah remisi Natal se Kalimantan Tengah 468 orang,” tukasnya. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2023).
Foto Dokumentasi: