Buntok-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hadi Cahyadi menyampaikan pentingnya badan hukum untuk usaha yang dijalankan oleh pelaku UMK melalui Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan.
Hal ini disampaikan pada saat menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan Sosialisasi kepada pelaku UMK yang dilaksanakan oleh Kelompok AKU (Adaro Kuatkan UMKM) Barito Selatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dari dana CSR PT. Adaro Indonesia, PT. BUMA dan PT.SIS, di Aula Hotel Anna Buntok. Rabu (28 Februari 2024)
“Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk berusaha, salah satunya yakni melalui pendirian Perseroan Perorangan. Pada era saat ini, sangat penting adanya badan hukum untuk usaha yang dimiliki oleh pelaku UMK, hal ini sejalan dengan tujuan agar UMK dapat Naik Kelas, sehingga produk yang dipasarkan diharapkan bukan hanya menyasar pada pasar lokal, namun sangat diharapkan dapat menembus pasar global. Tentunya hal tersebut sangat mungkin dilakukan dengan adanya badan hukum untuk usaha yang dijalankan sehingga dapat melakukan perikatan Kerjasama dengan pihak lain yang dapat mendukung kemajuan usaha Bapak/Ibu,” kata Hadi saat memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi.
Kegiatan sebelumnya dibuka oleh Pj Bupati Barito Selatan yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Barito Selatan (Rahmat Nuryadin). Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan 50 (lima puluh) orang peserta pelaku UMK di Kabupaten Barito Selatan.Bersamaan dengan kegiatan, dilaksanakan pula layanan pendampingan Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan yang dilaksanakan oleh tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kepada pelaku UMK. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Februari 2024).
Foto Dokumentasi :