Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melakukan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palangka Raya terkait pengumpulan dan penyaluran zakat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Palangka Raya, Kamis (21/04/2022).
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri yang pada prinsipnya harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Pada kesempatan ini, kunjungan dilakukan langsung oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, beserta Staf, Yon Putaji, dengan berkoordinasi langsung dengan Umar Dani, bagian Pendistribusian Zakat.
Agung menjelaskan bahwa di Lapas Palangka Raya, WBP yang ingin membayar zakat fitrah kepada panitia amil zakat maka sudah bisa dilakukan mulai tanggal 20 April 2022 sampai akhir bulan Ramadhan. Dalam pandemi Covid-19 , petugas panitia amil zakat Lapas Palangka Raya tetap menerapkan protokol kesehatan pada saat proses pembayaran zakat tatap muka dan pada saat pembacaan akad dengan tidak bersalaman. (Reddok, Humas Kalteng, April 2022).
Foto Dokumentasi: