Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Melalui Bidang Pelayanan Hukum Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan dari Dinas Pertanian TPHP (Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka konsultasi terkait potensi Kekayaan Intelektual yang ada di wilayah Kalimantan Tengah baik berupa KI Personal maupun KI Komunal.
Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Vasco Fernando) dan Analis Hukum Muda (Deny Dwi Rahmanto) menerima langsung kunjungan dari Kepala Dinas Pertanian TPHP Provinsi Kalimantan Tengah (Ir. Hj. Sunarti, M.M) dan Kepala Bidang Tanaman Pangan (H. Irpan Rianto, S.P). kunjungan tersebut dilaksanakan di ruang Law and Human Right Centre Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (22/12/2022)
Maksud dan tujuan dari Dinas Pertanian TPHP (Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan) Provinsi Kalimantan Tengah berkaitan dengan potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Tengah yang perlu diberikan perlindungan hukum melalui pendaftaran/ pencatatan Kekayaan Intelektual, baik secara personal maupun komunal. Pihak Dinas Pertanian menyampaikan bahwa terdapat potensi paten berupa teknologi untuk perindustrian yang bisa digunakan untuk memudahkan dalam pengolahan porang, selain itu Indikasi Geografis (IG) di daerah memiliki potensi yang luar biasa dan perlu di dorong serta didampingi agar mendapatkan perlindungan hukum melalui Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, banyaknya potensi di Bidang Pertanian yang dapat di lindungi Hak Kekayaan Intelektualnya tidak hanya akan memberikan nilai tambah secara ekonomis, namun juga akan berdampak pada dikenalnya nama suatu daerah melalui branding tertentu, banyaknya potensi di bidang pertanian di Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan yang dibutuhkan masyarakat.
Kemudian dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sangat menyambut baik hal tersebut dan menyampaikan akan mendukung serta membantu semaksimal mungkin untuk turut serta memajukan produk-produk yang ada di daerah melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, selain itu peran dari para pihak terkait baik dari unsur masyarakat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM) hingga Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota melalui Dinas-Dinas terkait sangat diperlukan guna mendukung kemajuan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2022)
Foto Dokumentasi :