Jakarta - Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua (Second Home Visa) pada Selasa (29/11). Kunjungan tim kali ini dilaksanakan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Tri Sasongko) Kasubid Perizinan Keimigrasian (Ratman), Kasubid Informasi Keimigrasian (Agus Setiadi) serta Staf Pada Divisi Keimigrasian. Kedatangan Tim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah ini diterima oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Pramella Yunidar Pasaribu.
Dalam koordinasi yang dilakukan, Pramella menyampaikan tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua sesuai dengan arahan Plt.Dirjen Imigrasi bahwa "Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis" Ucap Pramella.
Lebih lanjut, Pramella menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut antara lain sebagai Pengganti Visa atau Izin Tinggal Wisatawan Mancanegara Lansia, untuk mengakomodir warga negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dikarenakan cuaca ekstrim di negaranya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia (Resesi/Inflasi), dan untuk mengembangkan bisnis properti di Indonesia.
Hasil Koordinasi dan konsultasi ini selanjutnya akan diterapkan terkait kebijakan tersebut, serta sesuai arahan dan petunjuk Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar kepada jajaran Keimigrasian di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk segera mensosialisasikan ke masyarakat luas melalui Kantor Imigrasi di wilayah Kalimantan Tengah terkait Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Second Home Visa). (Red-dok, Narasi : Butros Galie, Nov 2022)
Foto Dokumentasi :