Pangkalan Bun - Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (02/11/2023) ini dilaksanakan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian, yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata) dan turut hadir Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Hanton Hazali), Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman), dan Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian (Purbo Satrio).
Sebelum berangkat menuju lokasi, Teodorus memberikan arahan singkat untuk menyamakan persepsi tentang maksud dan tujuan kegatan pengawasan yang akan dilaksanakan. Target operasi pada kegiatan kali ini adalah PT. Korindo Ariabima dan PT. Irvan Prima Pratama dimana kedua perusahaan tersebut menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan para penanggung jawab dari masing-masing perusahaan dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan. Dalam pelaksanaan nya, tim memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh para TKA. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran keimigrasian dari kedua perusahaan tersebut. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, November 2023).
Foto Dokumentasi :