Palangka Raya-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya terkait Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Rabu, 29/11/23.
Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Analis Hukum Muda (Yuyun Kartinah) dan Penyuluh Hukum Pertama (Herry Permana dan Muhammad Rafid Zuhdi) dalam kunjungannya diterima langsung oleh Penelaah JDIH (Lita P. Damanik)
Adanya JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.
Setiap anggota JDIHN perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, agar dapat menjadi sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum yang berupa Peraturan Perundang-Undangan atau produk hukum, artikel, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan yang tertata dan terstruktur dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kanwil Kemenkumham Kalteng memandang perlu melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait di daerah guna Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah dalam rangka melakukan penyebarluasan informasi terkait pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).
Pihak Setda Kota Palangka Raya dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH akan senantiasa berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng, pun apabila pihak Kantor Wilayah terdapat kegiatan bertemakan JDIH akan mengajak dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk kemajuan bersama JDIH di wilayah.