Buntok - Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai hak moral dan hak ekonomi, untuk memberikan perlindungan dan pemahaman atas hak tersebut.
Maka dari itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosilalisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Barito Selatan untuk memberikan pemahaman, pengembangan dan perlindungan kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual. Kamis (1/09/2022)
Bertempat di Hotel Afiat Jaya kegiatan ini di hadiri oleh Pj. Bupati Barito Selatan (Lisda Arriyana) yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi KI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), Kepala Sub Bidanag Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo Nugroho) dan seluruh peserta kegiatan.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan Kemajuan teknologi informasi telah mendorong globalisasi ekonomi, dimana skala investasi dibidang industri dan pemasaran produk tidak terbatas pada pasar nasional akan tetapi telah meluas melewati batas-batas negara. Perubahan pasar tersebut juga di ikuti dengan peningkatan atas produk usaha berupa Kekayaan Intelektual.
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia menjadi sasaran para investor untuk mengembangkan usahanya, hal tersebut yang sudah barang tentu berimbas juga pada peningkatan perkembangan ekonomi dan perdagangan, dengan perkembangan tersebut juga berdampak pada meningkatnya produk berupa karya Intelektual yang dihasilkan dan sangat perlu untuk kita dorong dan sebarluaskan ke masyarakat serta memberikan perlindungan kekayaan Inteletualnya.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Kekayaan Intelektual merupakan kreatifitas yang dihasilkan dari olah pikir manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup, dimana kreatifitas tersebut menjadi sebuah aset intelektual yang memiliki pengaruh dalam perkembangan peradaban, hal ini di lihat dengan berbagai penemuan dan karya yang dihasilkan oleh olah pikir manusia dan sampai sekarang bisa dinikmati banyak orang.
“oleh karena itu marilah kita bersama-sama terus mendorong perkembangan dan pemahaman akan Kekayaan Intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia demi mencapai masyarakat yang maju dan berkembang sehingga mampu bersaing secara domestic dan mancanegara dalam Kekayaan Intelektual”, ungkap Hendra.
Mengapa perlindungan KI terhadap produk hasil karya pencipta itu menjadi sangat penting? Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi oleh penciptanya di Indonesia sangat banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan terutama apabila sudah masuk dalam pasar luar negeri.
“Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan KI membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia perdagangan dan Propinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi yang luar biasa, salah satunya adalah potensi sumber daya alam yang bisa dijadikan berbagai macam olahan yang dapat bernilai ekonomi”, ujar Kakanwil dalam sambtannya.
Pj. Bupati Barito Selatan dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan Sosilaisasi Kekeyaan Intelektual mengatakan peranan KI yang begitu penting dalam menopang pembangunan ekonomi bangsa. Apabila kita berbicara mengenai KI, maka kita berbicara mengenai manfaat ekonomi dari implementasi sistem KI, dan sudah seharusnya kita yang hadir di sini juga para generasi penerus bangsa sudah tentu harus mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual.
Perlindungan KI membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia perdagangan dan Propinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi yang luar biasa, salah satunya adalah potensi sumber daya alam yang bisa dijadikan berbagai macam olahan yang dapat bernilai ekonomi.
Dengan semakin banyaknya karya hasil olah pikir manusia berupa Kekayaan Intelektual, juga berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi atas hasil karya yang dihasilkan tersebut maka menjadi perhatian untuk di lindungi agar Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia tidak dicuri oleh pihak luar.
“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, sekali lagi saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga terselenggaranya kegiatan ini. Semua ini merupakan perhatian dan dukungan yang nyata terhadap pelaksanaan dan perkembangan Kekayaan Intelektual di daerah Provinsi Kalimantan Tengah terlebih khusus di Kabupaten Barito Selatan sehingga dapat diketahui oleh semua lapisan Masyarakat”, ungkap Lisda.
“Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, baik oleh peserta, pembicara dan semua kita yang hadir pada saat ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa akan selalu memberikan kekuatan dan kejernihan dalam berpikir kepada kita semua”, tutup Pj. Bupati Barito Selatan yang sekaligus membuka acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual.
Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Moderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi) dengan Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) yang menyampaikan materi terkait Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan (Harmito) yang menyampaikan materi terkait Pemahaman Kekayaan Intelektual di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, September 2022)
Foto Dokumentasi :