Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Pendaftaran Indikasi Geografis Di Provinsi Kalimantan Tengah, Sekda Kalteng Terima Audensi Kanwil Kemenkumham Kalteng

Indikasi Geografis 1

Palangka Raya - Kalimantan Tengah sebagai salah satu Provinsi yang kaya akan sumber daya alam, perlu menjadi fokus perhatian mengingat salah satu potensi Indikasi Geografis berangkat dari sumber daya alam (SDA) tentunya berupa produk SDA yang memiliki karakteristik tersendiri dan tidak dapat ditemukan di daerah lain. Hal inilah yang menjadi fokus perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kalimantan Tengah dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis, sejalan dengan tahun tematik 2024 yaitu tahun Indikasi Geografis, Selasa (13/02/24).

Untuk mendukung hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri atas Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Permohonan KI juga JFU pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Mariani, Oktavriana Ekasari), dan Pemroses Permohonan KI (Agus Dwi Susanto) melaksanakan audensi pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah (Nuryakin)

Di ruang kerjanya, kedatangan tim Kanwil Kalteng di sambut hangat dan tim berbincang cukup banyak terkait pertumbuhan Indikasi Geografis di provinsi Kalimantan Tengah. Laila menyampaikan bahwa sampai tahun 2024 ini terdapat  2 (dua) pendaftaran Indikasi Geografis pada provinsi Kalimantan Tengah, yakni beras “siam epang” asal Kotawaringin Timur dan beras “talun koyem” asal Barito Utara namun untuk barito utara masih dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi. Terkait manfaat pendaftaran Indikasi Geografis, Laila menjelaskan beberapa manfaat/keuntungan bagi produk yang telah terdaftar menjadi IG salah satunya adalah meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik yang akan bermuara pada meningkatnya nilai jual jual produk tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Nuryakin sangat mengapresiasi semangat yang dibawa oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam mendorong pendaftaran IG di Provinsi Kalimantan Tengah mengingat pendaftaran IG pada prinsipnya adalah bertujuan untuk meningkatkan perekonomian suatu daerah melalui produk yang di daftarkan menjadi IG. Selain itu Indikasi Geografis secara tidak langsung akan mempromosikan daerah asal produk.

“Kami sebagai pemerintah daerah siap mendukung program Kanwil Kemenkumham Kalteng demi memajukan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Indikasi Geografis” tutup Nuryakin.

Pada pertemuan ini tidak lupa di sampaikan permohonan kehadiran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Indikasi Geografis 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI