Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Evaluasi Helpdesk Layanan AHU Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah. Rabu (6/12/2023)
Bertempat di Aula Kahayan rapat evaluasi di hadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi), PT. Chandra Inovasi Solusindo “CIS” Perwakilan Palangka Raya (Firdaus), JFU Sub Bidang AHU serta Helpdesk Layanan AHU.
Diawal rapat Kasubid AHU menyampaikan terkait pelaksaan tugas dan fungsi pelayanan yang sudah dilakukan oleh Helpdesk Layanan AHU Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah sebagai bentuk laporan hasil evaluasi pelaksaan tugas Helpdesk AHU.
Pelayanan publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pelayanan publik bertujuan untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat, sehingga dalam sebuah pelayanan, baik persyaratan, prosedur, biaya, maupun jangka waktu pelaksanaan, dapat terukur dan diketahui secara luar dan transparan.
Helpdesk layanan AHU di wilayah adalah bagian dari layanan Ditjen AHU untuk memberikan informasi, melayani, dan/atau menanggapi pertanyaan teknis dari masyarakat mengenai layanan Ditjen AHU.
Helpdesk berfungsi sebagai sarana komunikasi bagi masyarakat yang tidak dapat menjangkau call center AHU secara langsung, menjadi tempat untuk konsultasi, menerima pengaduan, mengkomunikasikan informasi, membantu memberikan solusi, dan sebagai jembatan komunikasi langsung antara masyarakat dengan Kantor Wilayah, masyarakat dengan Ditjen AHU, dan kantor wilayah dengan Ditjen AHU.
Dalam arahannya Kepala Divisi Yankum menyampaikan, “Helpdesk AHU harus kreatif dan inovatif, dalam melaksanakan tugasnya harus mampu memberikan layanan dan menjelaskan berbagai layanan yang mudah diterima oleh masyarakat, mencatat kendala yang terjadi yang tidak dapat dijawab pada saat itu lalu membuat list apa saja kendalanya yang kemudian didiskusikan kepada atasan”, ucap Mufid.
“Selain itu Helpdesk AHU juga harus selektif dalam menerima informasi, mempu memberikan layanan yang baik kepada masyarakat serta dapat berkontribusi positif kepada kantor wilayah dan dapat bekerja secara professional. Helpdesk menjadi garda terdepan sebagai image dari pelayanan publik yang ada di Kantor Wilayah”, pungkasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum juga menyampaikan “Saya mengapresiasi tenaga-tenaga Helpdesk yang sudah membantu layanan publik kita, seperti diketahui layanan di AHU sangat banyak sekali. Helpdesk yang dahulu bisa dibilang PPNPN kinerjanya tidak bisa kita pandang sebelah mata, karena sebagai garda terdepan harus mempunyai skill dan attitude yang professional terhadap masyarakat yang datang dan ini nantinya harus kita bekali dengan transfer ilmu kepada Helpdesk dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan AHU yang semakin PASTI”, ujar Gunawan. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2023)
Foto Dokumentasi :