Palangka Raya - Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Lilik Sujandi) berikan arahan dan pengutan kepada jajaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Selasa (31/01/2023).
Bertempat di Aula Mentaya hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. B. Danang Y.), Pejabat Administrator, Pengawas JFT dan JFU pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya Inspektur Wilayah II menyampaikan seluruh pegawai harus mengedepankan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transfaran dan Inovatif) dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari, hindari pungli dan gratifikasi demi menuju WBK dan WBBM.
Lilik Sujandi Juga menyampaikan pesan Inspektur Jendral Kemenkumham Ke-16 (Razilu) tentang 10 (Sepuluh) poin penting sebagai pedoman untuk jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng “dalam 10 poin penting ini kita harus bersungguh-sungguh memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, tingkatkan kapasitas dan kopetensi serta inovasi-inovasi yang di buat harus dapat mepermudah masyarakat dalam menerima layanan agar masyarakat marasa terbantu dangan inovasi dan layanan yang di berikan” ucap Lilik Sujandi. (Red-dok, R.T, Jan 2023).