Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Coach and Mentoring terhadap Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng, yang dalam hal ini disampaikan oleh Kasubbag Keuangan dan BMN (Liyana) Kustodian BMN, Syamsul Anwar dan Siti. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Rabu (15/12/2022).
Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kegiatan diselenggarakan secara virtual dengan Peserta Pengelola Keuangan di Unit Pelaksana Teknis: Rupbasan Palangka Raya, Kanim Palangka Raya dan Bapas Palangka Raya. Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada masyarakat, para pembaca atau pengguna laporan keuangan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah sudah menggambarkan secara memadai dan lengkap seluruh transaski yang terjadi. Selain itu, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai peraturan maupun standar yang berlaku. Yang paling utama adalah bahwa seluruh sumber daya keuangan yang dikelola oleh instansi pemerintah telah diamankan dari kerugian negara yag disebabkan karena adanya pemborosan, kecurangan, penyalahgunaan atau sebab-sebab lainnya.
Laporan keuangan yang memadai dan tidak terdapat salah saji yang material bisa menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan dan pelaksanaan APBN di instansi pemerintah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi tidak ada jaminan apabila laporan keuangannya sudah baik, instansi pemerintah tersebut sudah pasti terbebas dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu peran aktif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBN sangat dibutuhkan. Hal ini agar menjamin bahwa setiap rupiah dari APBN yang dibelanjakan benar-benar untuk kepentingan dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red-dok, M.H.R, Des 2022)
Foto Dokumentasi :