Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Arfan Faiz Muhlizi) menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Program Kerja Stategis Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 28 Desember 2022 yang bertempat di Ballroom Batang Garing, Hotel Best Western Batang Garing, Kota Palangka Raya.
Kegiatan Workshop dan Sosialisasi Program Kerja Stategis DAD ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 27 s.d 29 Desember 2022 yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, diantaranya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Korem 102/Panju Panjung, Polda Kalteng, dan Tim Khusus Penataan Wilayah Adat Masyarakat Hukum DAD Provinsi Kalteng, selain itu dihadiri juga oleh para peserta yang berasal dari seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Program Kerja Stategis DAD tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan materi dengan topik “Pengakuan dan Perlindungan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dayak dalam Bingkai NKRI”.
Dalam pemaparan materinya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta hak konstitusionalnya dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu disampaikan juga dalam Pasal 28 I ayat (3) menyatakan Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pengakuan atas eksistensi masyarakat hukum adat juga terlihat jelas di banyak Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja dan KUHP.
Selain itu dalam proses pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum adat juga menjadi dimensi penting pada saat harmonisasi maupun evaluasi. Hal ini tercermin dalam 6 Dimensi Analisis dan Evaluasi, serta 10 Dimensi Harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, keberadaan masyarakat adat sendiri sudah diatur dalam banyak Peraturan Daerah, baik peraturan daerah tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa dari ketentuan UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dapat disimpulkan bahwa kata kunci dalam arah pembangunan hukum ke depan adalah membangun hukum yang berkeadilan dan memperhatikan kemajemukan hukum.
“Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global.” pungkas Arfan. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2022).
Foto Dokumentasi: