Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kalteng Berikan Saran terhadap Penyusunan Draft Standar Barang dan Standar Kebutuhan pada Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri

sbsk_1.png

Palangka Raya – Guna mendapatkan hasil yang sesuai standar dan kebutuhan dalam pengadaan Barang/Jasa khususnya pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigras (Rudenim), dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri (Perwakim), Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa melakukan penyempurnaan terhadap peraturan terkait SBSK Pengguna Barang berupa sarana dan prasarana serta persediaan. Pelaksanaan yang dilaksanakan secara virtual ini mengundang seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Satuan Kerja se-Indonesia guna menyempurnakan draft konsep SBSK yang akan segera di ajukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) beserta Jajaran Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan BMN turut hadir dalam pelaksanaan Expose Konsep Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Sarana dan Prasarana serta Persediaan tersebut. Target dari Penyusunan Konsep SBSK hari ini adalah Pengaturan / Keputusan Menkumham terkait SBSK Lapas Rutan dan LPKA, Kanim, Rudenim dan Perwakim di Luar negeri

Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa (Novita Ilmaris) mengawali kegiatan menyampaikan Terkait Expose Konsep SBSK dilatar belakangi oleh Perkembangan PMK 172 Tahun 2020, Amanah Permenkumham y8 Tahun 2023 yang menyatakan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK serta Perubahan Pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi pemasyarakatan dan keimigrasaian sesuai ORTA.

Dikesempatan yang sama Kakanwil kalteng dalam sesi diskusi penyusunan draft menyampaikan bahwa terkait Lemari penyimpanan senjata bahwa sesuai pengalaman beliau selama 28 Tahun di pemasyarakatan mengatakan sesuai dengan kondisi didalam Satuan Kerja Pemasyarakatan perlu dipisah antara Senjata titipan dari Kepolisian dan Senjata  dari Hasil Pengadaaan Satuan Kerja serta menempatkan posisi senjata api tidak di portir karena rawan akan kejadian yang tidak diharapkan. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2023).

Foto Dokumentasi:

sbsk_2.png

sbsk_3.png

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI