Palangka Raya – Guna mendapatkan hasil yang sesuai standar dan kebutuhan dalam pengadaan Barang/Jasa khususnya pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigras (Rudenim), dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri (Perwakim), Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa melakukan penyempurnaan terhadap peraturan terkait SBSK Pengguna Barang berupa sarana dan prasarana serta persediaan. Pelaksanaan yang dilaksanakan secara virtual ini mengundang seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Satuan Kerja se-Indonesia guna menyempurnakan draft konsep SBSK yang akan segera di ajukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) beserta Jajaran Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan BMN turut hadir dalam pelaksanaan Expose Konsep Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Sarana dan Prasarana serta Persediaan tersebut. Target dari Penyusunan Konsep SBSK hari ini adalah Pengaturan / Keputusan Menkumham terkait SBSK Lapas Rutan dan LPKA, Kanim, Rudenim dan Perwakim di Luar negeri
Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa (Novita Ilmaris) mengawali kegiatan menyampaikan Terkait Expose Konsep SBSK dilatar belakangi oleh Perkembangan PMK 172 Tahun 2020, Amanah Permenkumham y8 Tahun 2023 yang menyatakan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK serta Perubahan Pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi pemasyarakatan dan keimigrasaian sesuai ORTA.
Dikesempatan yang sama Kakanwil kalteng dalam sesi diskusi penyusunan draft menyampaikan bahwa terkait Lemari penyimpanan senjata bahwa sesuai pengalaman beliau selama 28 Tahun di pemasyarakatan mengatakan sesuai dengan kondisi didalam Satuan Kerja Pemasyarakatan perlu dipisah antara Senjata titipan dari Kepolisian dan Senjata dari Hasil Pengadaaan Satuan Kerja serta menempatkan posisi senjata api tidak di portir karena rawan akan kejadian yang tidak diharapkan. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2023).
Foto Dokumentasi: