Palangka Raya – Dalam rangka implementasi pelaksanaan program kebijakan pemerintah di wilayah khususnya Layanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Edukasi/Himbauan Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait dengan Tema “Cegah pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan Ekonomi Daerah”. Kamis, 09/02/23
Bertempat di Grand Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya, Hadir Langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Admnisitrasi (Nur Azizah Rahmanawati) dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya, adapun Narasumber Berasal dari Subdit 1/ Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah oleh AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, Kejaksaan Negeri Palangka Raya oleh Purkon Rohiyat, S.H.,M.H. dan dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya oleh Andika Wijaya, S.H.,M.H.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Bahwa Kekayaan Intelektual sangat perlu untuk dilindungi khusus Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut berkaitan dengan semakin tingginya angka Kekayaan Intelektual terdaftar dan tercatat. Namun seiring peningkatan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual tersebut, semakin tinggi juga pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada.
Pentingnya edukasi kekayaan intelektual sudah selayaknya ditanamkan kepada kita semua terlebih khusus kepada masyarakat atau stakeholder terkait selaku pemangku kepentingan terkait Kekayaan Intelektual di mana pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan suatu nilai pertumbuhan KI dan juga pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan kontribusi yang besar tersebut diharapkan ada perlindungan terhadap semua produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut serta pengembangan Kekayaan Intelektual, untuk memaksimalkan semua potensi tersebut diperlukan peran serta semua pihak, baik Pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum serta dunia pendidikan maupun pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran bahwa Kekayaan Intelektual menjadi salah satu potensi yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian suatu daerah. Tutup Hendra Ekaputra dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam penutupan kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) memberikan closing statment kepada para peserta, beliau menegaskan bahwa forum diskusi seperti kegiatan edukasi ini tidak berhenti hanya sampai bincang-bincang semata, namun perlu ada tindak lanjut berupa rekomendasi dari setiap stakeholder terkait untuk program-program kedepan yang mampu meningkatkan pemahaman sekaligus permohonan pemdaftaran maupun pencatatan Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Tengah.
Rekomendasi yang dapat diberikan dapat berupa regulasi maupun non-regulasi yang dapat ditindak lanjuti oleh pemegang kebijakan terkait, beliau juga menambahkan bahwa kerja sama antar stakeholder sangat diperlukan dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran KI dan meningkatkan pendaftaran KI, baik yang bersifat personal maupun komunal
Terkait Kekayaan Inteektul Komunal Arfan Faiz Muhlizi juga mendorong agar daerah-daerah di Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Indikasi Geografis sebagai identitas yang dapat dikenal oleh masyarakat luas, karena bagaimanapun Kalimantan Tengah memiliki potensi daerah yang dapat dieksploitasi secara bijak dan berkelanjutan demi memajukan perekonomian daerah. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2023).
Foto Dokumentasi: