Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) menghadiri Pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka “Sosialisasi Tahap II Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023” bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Senin (30/01/2023).
Turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Edy Pratowo), Anggota Badan Legislasi DPR RI, unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Plh. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, para Staf Ahli Gubernur Kalteng, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Kepala Instansi Vertikal Prov. Kalteng, para Akademisi serta Organisasi masyarakat lainnya.
Penduduk Kalimantan Tengah sangat heterogen, hampir semua suku besar ada di Kalteng seperti suku Dayak, Banjar, Bugis, Sunda, Madura, Flores, Batak dan Suku Jawa. Bersama Masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini berfokus pada peningkatan kualitas mutu Sumber Daya Manusia (SDM), selain pembangunan infrastruktur, pendidikan, perekonomian, serta kesehatan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat menghadiri Sosialisasi Tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/1/2023).
“Untuk itu sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari ini di Prov. Kalteng, merupakan kesempatan untuk kita semua dapat memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Tahun 2023,” terang Wagub saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Wagub berharap, undang-undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan memaduselaraskan antara prinsip NKRI dan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Beberapa yang menjadi masukan kami antara lain: masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN; masukan terhadap RUU Energi Baru dan Terbarukan; masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN; masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh; masukan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; masukan terhadap Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya untuk meningkatkan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI M. Nurdin dalam sambutannya mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menyukseskan RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 - 2024. “RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 sedangkan RUU Perubahan Keempat sebanyak 259. Badan Legislasi mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat,” ungkap Nurdin.
Wagub menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan penyesuaian mencari kesamaan pandangan antara RUU dengan implementasi di Prov. Kalteng. “Tadi ada masukan dari Badan Legislasi bahwa dimulai dari apakah melalui Pergub atau Perda sebagai legal standing untuk penyusunan UU yang lebih tinggi. Agar nanti bisa digunakan di seluruh wilayah Negara Indonesia,” pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2023)
Foto Dokumentasi :