Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah yang memerlukan tindak lanjut di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Selasa (28/11/2023). Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini, SH.,MH) dan dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Ambu Naptamis, SH.,MH (Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalimantan Tengah)
Pada Kesempatan ini ibu Woro Sadarini, SH.,MH menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan dan pemahaman lebih lanjut kepada perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam melaksanakan penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya Bapak Ambu Naptamis, SH.,MH dalam paparannya menyampaikan bahwa pokok-pokok inti sari dalam penyampaian terhadap hasil harmonisasi tindak lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah adalah menindaklanjuti harmonisasi tanggal 11 September 2023 terkait Ranperda dimaksud. Setelah diharmonisasi banyak yang dilakukan perbaikan terutama dalam Pasal 47, dan beberapa perbaikan lainnya sesuai dengan Berita Acara dan surat selesai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Beliau juga mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini, semoga kegiatan yang telah dilakukan ini bermanfaat bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dalam melakukan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada akhir kegiatan, Woro Sadarini, SH.,MH mengucapkan terimakasih kepada Narasumber yang telah memberikan penguatan dan pemahaman bagi perancang dan analis hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terkait penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.