Palangkaraya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan penyerahan 11 (sebelas) sertifikat merek kepada pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, melalui Bidang Pelayanan Hukum Subbid Pelayanan KI yang diwakili oleh Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), Selasa (29/11/2022).
Pada sambutannya Vasco mengucapkan elamat kepada para pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat merek, “semoga dengan terbitnya sertifikat merek tersebut memberikan semangat dan motivasi kepada para pelaku usaha untuk terus dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat dikenal luas dan mendunia serta dapat bersaing dengan produk-produk yang sudah terkenal” Ucap vasco
“Kolaborasi dan sinergi yang sudah terjalin harmonis dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya dapat terus terjaga sehingga nantinya dapat terus meningkatkan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual khususnya merek kepada para pelaku usaha UMKM, sebagai UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya” Tambah vasco.
Diinformasikan bahwa pada tahun sebelumnya (2021) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya mengajukan sebanyak 30 (tiga puluh) permohonan pendaftaran Merek, sudah terbit sertifikat sebanyak 11 (sebelas) permohonan, 9 (sembilan) permohonan ditolak karena terdapat persamaan pada pokok dengan merek lain yang sudah didaftar, sedangkan 10 permohonan pendaftaran merek masih dalam proses pemeriksaaan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (Red-dok, Narasi : Subbid KI, Nov 2022)
Foto Dokumentasi :