Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memfasilitasi Tim Kerja Bidang Layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Diroktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam melaksanakan Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (20/3/2024)
Kedatangan Tim PPNS Diroktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini di terima langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Dr. Joko Martanto) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi).
Tim PPNS Diroktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang berjumlah 4 orang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Diroktorat Pidana (Oloan CH Marpaung) menyampaikan akan melakukan Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di 5 instansi yaitu Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimanian Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Administrasi menerima Tim PPNS Diroktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Joko berharap pemadanan data PPNS ini dapat terlaksana dengan baik. "Selamat datang di Kalimantan Tengah, semoga dapat melaksanakan tugas ini dengan baik dan pemadanan data PPNS di 5 intansi di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar sehingga bisa mandapatkan data PPNS yang valid", ujar Joko.
Disamping itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan harapannya agar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata dapat memberikan penguatan atau Bimtek terkait PPNS, “kami berharap semoga bisa ada penguatan atau Bimtek terkait PPNS bagi pejabat di Kanwil Kemenkumham Kalteng khusunya di Sub Bidang Pelayanan AHU, sehingga dapat lebih memahami tugas dan fungsi terkait PPNS di wilayah”, ucap Mufid.
Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 5 instansi di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Tim PPNS Diroktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 20 s.d. 22 Maret 2024. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)
Foto Dokumentasi :