Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Gali Potensi Terjadinya Pelanggaran Kekayaan Intelektual Di Wilayah Kapuas

 Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Gali_Potensi_Terjadinya_Pelanggaran_Kekayaan_Intelektual_Di_Wilayah_Kapuas1.jpg

Kapuas - Dalam rangka penggalian potensi berupa bahan dan data terkait pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah serta potensi pendaftaran permohonan KI dan Indikasi Geografis guna mendukung program One Village One Brand Tahun 2023 yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Subbid Pelayanan KI laksanakan Koordinasi ke pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Kegiatan dilaksanakan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kapuas, pelaksana kegiatan adalah Yuyun Kartinah (Analis Hukum Muda) Deny Dwi Rahmanto (Analis Hukum Muda) dan Rakhmad Akbar Sahawung (Analis Hukum Pertama).

Ditemui oleh Kepala Bidang Perundustrian Kabupaten Kapuas (Ferdinan Junarko) diperoleh informasi bahwa Dinas Perundustrian dan Perdagangan Kabupaten Kapuas memiliki potensi kurang lebih 1.400 an Industri Kecil Menengah (IKM) binaan yang bergerak di berbagai bidang produk olahan, sedangkan untuk pelindungan pendaftaran KI terutama Merek Tahun 2022 ini Dinas Perundustrian dan Perdagangan Kabupaten Kapuas mengajukan sebanyak 5 permohonan pendaftaran dan sudah mendapatkan sertifikat merek "pengajuan melalui Dinas Provinsi (Dinas Perundustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng)  " ucap Ferdinan Junarko.

Dengan potensi 1.400-an lebih Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada pada Kabupaten Kapuas memiliki potensi yang besar dalam pengajuan permohonan pendaftaran KI berupa merek sekaligus berpotensi terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual. Melihat potensi yang begitu besar tim mengkonfirmasi ke pihak Dinas Perundustrian dan Perdagangan Kabupaten Kapuas, apakah ada penyalahgunaan atau pelanggaran yang terjadi? Kepala Bidang perindustrian mengatakan untuk sekarang belum ada ditemukan pelanggaran ataupun penyalah gunaan Kekayaan Intelektual, hanya saja permasalahan terdapat pada banyaknya produk IKM yang sejenis untuk produk yang dihasilkan, ungkap Kepala Bidang Perindustrian kepada tim, terkait program One Village One Brand tim juga mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Perundustrian dan Perdagangan Kabupaten Kapuas, apakah ada hasil olahan ataupun produk yang khas pada Kabupaten Kapuas?, Kepala bidang perindustrian mengungkapkan bahwa potensi itu ada berupa beras yang disebut dengan beras "Karang Dukuh", bahkan sudah diajukan uji laboratorium, dengan kandungan yang rendah gula, terang Kepala Bidang Perindustrian kepada tim, karena berbeda tugas dan fungsi, uji lab tersebut berada di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kapuas mendapatkan tugas membuat desain kemasan produk beras tersebut. Pernah diminta bantuan untuk membuat kemasan produk" ujar Kepala Bidang Perindustrian, Kendala yang terjadi di lapangan adalah semenjak ditangani Dinas Pertanian pilot project pengembangan produk khas Kabupaten Kapuas itu mandek, Sampai sekarang belum ada konfirmasi apakah masih berjalan atau tidak, apakah ada masalah lain kita belum mengetahui" ungkap Kepala Bidang Perindustrian.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa pada Kabupaten Kapuas terdapat potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual yang begitu besar, tinggal bagaimana cara pemangku kepentingan dalam hal ini Dinas Perundustrian dan Perdagangan Kabupaten Kapuas bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam mensosialisasikan dan melindungi produk yang dihasilkan oleh IKM, dengan potensi yang besar sangat mungkin terjadi penyalahgunaan bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang tidak diketahui oleh pelaku usaha khususnya pelaku IKM. Untuk potensi terkait program One Village One Brand Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng di bawah Subbid Pelayanan KI akan menindaklanjuti potensi yang ada yaitu produk berupa beras "Karang Dukuh" ke Dinas atau pengampu kepentingan (stakeholder) yang mempunyai tugas dan fungsi di bidangnya. (Red-dok, Narasi : Denny DR, Des 2022)

Foto Dokumentasi :

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Gali_Potensi_Terjadinya_Pelanggaran_Kekayaan_Intelektual_Di_Wilayah_Kapuas4.jpgKanwil_Kemenkumham_Kalteng_Gali_Potensi_Terjadinya_Pelanggaran_Kekayaan_Intelektual_Di_Wilayah_Kapuas3.jpg

Kanwil_Kemenkumham_Kalteng_Gali_Potensi_Terjadinya_Pelanggaran_Kekayaan_Intelektual_Di_Wilayah_Kapuas2.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI