Palangka Raya - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Arfan Faiz Muhlizi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Analisis Dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran dan Lahan di Aula Mentaya Lantai II Kantor Wilayah, Kamis (20/10).
Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia, Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni. Dalam laporannya, Agustina melaporkan peserta pada kegiatan ini adalah dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional RI, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundangan-undangan dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Agustina juga melaporkan maksud dari Pelaksanaan Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Hukum adalah untuk untuk meningkatkan keterampilan dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum dalam rangka pengembangan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang tengah dikembangkan oleh BPHN. Tujuan dari Pelaksanaan Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Hukum adalah tersusunnya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang berkualitas yang dapat berkontribusi bagi penataan regulasi nasional sebagaimana diarahkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan serta pembukaan secara resmi oleh Kepala Divisi Yankumham. Dalam sambutannya, Arfan menyampaikan bahwa Salah satu bentuk ancaman/gangguan kelestarian lingkungan hidup yang selama ini sering terjadi masalah adalah kebakaran lahan. “ Dalam upaya memelihara dan menjamin kelestarian hutan dan atau lahan inilah perlunya diamati langkah-langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan. Disamping itu perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup bukan semata-mata menjadi kewajiban Pemerintah, akan tetapi juga merupakan kewajiban seluruh masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu kepada masyarakat diwajibkan pula untuk turut serta dalam usaha mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan” Ungkap Arfan.
“Kondisi yang terjadi pada saat ini terdapat kecenderungan terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa melihat dan disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan konkret masyarakat. Hal ini mengakibatkan jumlah peraturan menjadi semakin banyak.” Tambah Arfan.
Mengakhiri Sambutannya Arfan mengatakan harus dilakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari program penataan regulasi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah-kaidah keilmuan, khususnya ilmu hukum, agar rekomendasi evaluasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red-dok, Humas Kanwil, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi :