Jakarta - Bertempat di Swiss-Bellresidence Kalibata Jakarta Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dan Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Seperti yang di ketahui Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi pada level meso sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 202 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Pengukuran Indeks Reformasi Hukum (IRH) dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading institution Kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada tanggal 16-20 Oktober 2023 Tim penilai Nasional IRH telah melaksanakan penilaian terhadap 435 instansi pemerintan yang terdiri dari 71 Kementerian/Lembaga dan 364 Pemerintah Daerah. Untuk wilayah Kalimantan Tengah terdapat 15 Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pada kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Y. Ambeg Paramarta) dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Asep N Mulyana) Staf Ahli Menteri Penguatan Reformasi Birokrasi (Asep Kurnia) dan Kepala Pusat Perencanaan Hukum BPHN (Arfan Faiz Muhlizi). Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan IRH merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan IRH pada Tahun 2023, mengingat dari jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ikut serta dalam penilaian IRH hanya terdapat 41 Kementerian/Lembaga dan 364 Pemerintah Daerah, sedangkan terdapat 15 Kementerian/Lembaga dan 183 Pemerintah Daerah yang tidak dinilai.
Melalui kegiatan ini dapat menjadi bahan evaluasi yang mencakup variabel indikator, peran kantor wilayah serta aplikasi penilaian IRH. Melalui evaluasi pelaksanaan IRH tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Penilaian IRH pada Tahun 2024. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)