Palangka Raya - Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (OPERA DJKI) dengan topik pembelajaran “Sistem Klasifikasi Merek Pada Nice Classification 12“ guna mendukung program unggulan DJKI Tahun 2023 yakni "DJKI Aktif Belajar Mengajar". Rabu, 8/02/23
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando) serta para JFT dan JFU pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual secara virtual bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Sistem Klasifikasi merupakan sebuah mekanisme prosedural yang menjadi prasyarat namun tidak menentukan isu substantif dalam sebuah system pendaftaran merek Sistem Klasifikasi Nice menentukan kelas yang akan membatasi persamaan pada pokoknya antara Merek barang dan jasa yang akan menjadi panduan pada sebuah sistem pendaftaran
Adapun Fungsi dan Tujuan dari Sistem Klasifikasi Merek pada Nice Classification 12 yakni untuk Sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan Permohonan merek, Membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya, Sebagai salah satu wujud dasar itikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata dan sebagai Perlindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek, kemudian.
Nice Classification sendiri setidaknya memiliki 4 (empat) manfaat aksesi, yakni memberikan kemudahan untuk mendaftarkan merek di banyak negara, mendorong para pelaku usaha KUKM ekspor untuk mendaftarkan mereknya di negara tujuan ekspor, keikutsertaan dalam sidang WIPO Committe of Experts pada Assembly Nice Union, dan memberikan proposal dalam pengajuan jenis barang/jasa yang berasal dari Indonesia. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Januari 2023)