Palangka Raya - Sebanyak 203 pegawai Kementerian Hukum dan HAM dari unit pusat dan kantor wilayah mengikuti Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual secara tatap muka dan daring. 203 peserta yang mengikuti penilaian terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama sebanyak 91 orang, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda sebanyak 85 orang, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya sebanyak 27 orang. Senin (20/11/2023).
Dari 203 pegawai Kementerian Hukum dan HAM salah satu pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Agus Dwi Susanto) turut serta mengikuti Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual secara daring bertempat diauli Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng.
"Penilaian kompetensi ini dilaksanakan sebagai persyaratan pelaksanaan penyesuaian pegawai ke dalam jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sucipto) pada pembukaan acara secara tatap muka di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Sucipto melanjutkan, uji kompetensi ini merupakan proses penilaian (assessment) untuk menentukan apakah seseorang telah mempunyai kompetensi atau belum pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.
"Dalam melaksanakan kegiatan ini tentunya dibutuhkan kolaborasi antara BPSDM Hukum dan HAM dan DJKI, karena tanpa adanya sinergi tidak mungkin pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Adapun Tim Asesor yang bertugas sebagai penilai sebanyak sembilan orang yang terdiri dari Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Madya, Muda, dan Pertama, serta tenaga pendukung dari Pusat Penilaian Kompetensi sebanyak delapan orang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022, jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang KI.
Analisis dan evaluasi yang dilakukan meliputi perencanaan layanan KI, pengelolaan permohonan layanan KI, pemberdayaan KI, penyelesaian sengketa KI, evaluasi dan pemantauan layanan KI, dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Supartono) menyampaikan harapannya agar kegiatan penilaian ke depannya dapat dilakukan dengan maksimal.
"Semoga uji kompetensi yang diikuti oleh para calon Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan maksimal sampai akhir, jika ada kendala sistem dalam pelaksanaanya agar segera di koordinasikan dengan tim pusat" pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)
Foto Dokumentasi :