Palangka Raya – Wujudkan sistem administrasi yang baik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan dalam percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (DJKN Kalselteng) yaitu Kegiatan Rapat Kerja Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Tahun 2022, Kamis (01/12/2022).
Bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB), Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Liyana) beserta staf yang membidangi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan ini bersama Satuan Kerja lainnnya yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalselteng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalselteng (Ferdinan Lengkong) kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2022. Adapun maksud kegiatan ini dilakukan sebagai sarana pemberian informasi hal-hal yang berkaitan dalam proses pensertipikatan tanah pada satuan kerja baik masalah-masalah ataupun kesulitan yang dialami dalam kepengurusan pensertipikatan. kegiatan Rapat Kerja Percepatan yang dilakukan berupa Sosialisasi Penyelesaian tanah kawasan hutan dan penyusunan target program sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2023. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Desember 2022)
Foto Dokumentasi :