Jakarta – Dua Pegawai Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Jimy Fernando) dan (Hidayatullah Hariyanto) Mengikuti “Workshop Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi” yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM. Kamis (24/11/2022)
Peserta Kegiatan berasal dari Pejabat dan Pegawai Pengelola Kepegawaian dari Unit Utama, Badiklat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Se-Indonesia. Yang diselengarakan mulai tanggal 24 s/d 25 November 2022. Kegiatan diawali dengan Pembukaan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM (Dr. Asep Kurnia).
Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK-BANGKOM) diperuntukan bagi Pengelola Kepegawaian pada setiap satuan unit kerja untuk melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi mulai dari pengusulan sampai dengan pengajuan sertifikat elektronik.
Sebagaimana amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang dalam turunannya pada Peraturan Pemerinah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 203 ayat 4 menyebutkan Pengembangan Kompetensi bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) Jam Pelajaran (JP) dalam 1 (satu) Tahun.
Dengan pemenuhan Pengembangan Kompetensi tersebut diharapkan dapat tergambar Kualitas Pegawai Negeri Sipil pada seluruh Instansi/Kementerian/Lembaga, yang kemudian kualitas tersebut dapat diukur menggunakan indeks profesionalisme ASN dengan beberapa Dimensi/Indikator yaitu Kualitas, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin. Adapun dimensi/indikator yang mempunyai nilai paling besar ialah dimensi/indikator Kompetensi dengan bobot 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan pengukuran indeks Profesionalitas ASN. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2022)
Foto Dokumentasi :