Palangka Raya – Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali meraih penghargaan atas penyelenggaraan dan Pengelolaan Informasi Publik Pada malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik diprovinsi Kalimantan Tengah 2022, bertempat di Ballroom Lantai II Hotel Bahalap Palangka Raya, Hadir menerima penghargaan mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar), Kamis (25/11/2022).
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi satu kewajiban badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menindaklanjutinya dengan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tugas PPID tentunya harus mampu memfasilitasi keterbukaan informasi yang antara lain penyediaan informasi publik wajib disediakan secara berkala, penyediaan informasi publik serta merta dan penyediaan informasi publik wajib disediakan setiap saat.
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mendapatkan Peringkat ke- IV dengan nilai cukup tinggi yakni (80,09) Sebagai Badan Publik Menuju Informatif dari 11 (sebelas) besar Kualifikasi Badan Publik Kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Irham mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas Kerjasama dan kolaborasi dari setiap bidang pada kantor wilayah hingga mendapatkan Raihan prestasi ini, “ Tentu kami kami bersyukur atas Raihan prestasi ini, sebagai apresiasi atas Kinerja Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam mengelola dan menyelenggarakan keterbukaan informasi public serta hasil Kerjasama dari setiap subbidang dalam palaksanaan tugas fungsi kemenkumham di wilayah" Ucap Irham.
“Penghargaan Ini juga akan menjadi dorongan dan motivasi kami dalam upaya memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dengan Tata Nilai Kemenkumham yaitu PASTI (Profesional, AKuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)” Tambahnya.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) memberikan apresiasi Kepada Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah atas usaha dan kerja keras selama ini dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Beliau juga mengatakan anugerah ini merupakan hasil upaya pencapaian kerja keras insan Pengayoman dalam terus memberikan layanan prima kepada publik, khsususnya saat masa pulih dari pandemi Covid-19.
"Kemenkumham Kalteng terus berupaya melakukan inovasi dalam menciptakan produk-produk layanan informasi yang dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat, semoga dengan adanya penghargaan ini dapat memacu semangat serta menjadi dorongan dan motivasi bagi seluruh jajaran di kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng untuk bekerja dan berkinerja dengan lebih baik lagi sehingga bisa mendapatkan penghargaan-penghargaan dan prestasi lainya,” Ucap Hendra.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa ini merupakan pencapaian terbaik yang sudah diraih oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng di Bidang Kehumasan. “Ini semua berkat kerja keras kita bersama, sehingga kita bisa mendapatkan peghargaan terbaik tersebut, semoga di tahun 2023 nanti kita bisa kembali mendapatkan penghargaan serupa bahkan lebih baik lagi”.
Kakanwil juga menambahkan salah satu syarat dalam membuka informasi publik ini antara lain dengan melakukan transparansi.
“Transparansi yang ada di Kemenkumham semakin memperlihatkan baik dan jeleknya kinerja kami selama ini. Inilah bentuk komitmen kami dalam menjalankan visi keterbukaan informasi publik, " katanya.
Hadir dalam malam Anugerah, Wakil Gubernur Kalteng (H. Edy Pratowo) Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (Arya Sandhiyudha), Ketua Komisi Informasi Kalteng (Mukhlas Roziqin) Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Bupati/Walikota se-Kalteng, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala OPD se-Kalteng. Dalam sambutannya Wagub mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi.
“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang tentu harus semakin meningkat. karena tuntutan publik juga semakin menuntut layanan yang cepat, mudah, dan murah,” ucapnya. (Red-dok, Humas Kanwil, Nov 2022)
Foto Dokumentasi :