Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Kalimantan Tengah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya yang dilaksanakan oleh Analis Hukum Madya (Erna Sulistyowati), Analis Pertimbangan Bantuan Hukum (Mariani), Penyusun Informasi Hukum (Martinus Rampay), dan CPNS Penyuluh Hukum Pertama (Muhammad Rafid Zuhdi). Selasa (15/11/2022).
Koordinasi dilakukan guna meninjau perkembangan pengelolaan JDIH di wilayah beserta kendala yang dihadapi, kendala yang dihadapi berkenaan dengan masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dalam pengelolaan dalam penggunaan Informasi dan Teknologi pada JDIH, serta belum adanya Bimbingan Teknis pengelolaan JDIH secara digital agar tampilan menarik dan mudah dipahami.
Untuk penyebarluasan informasi seperti peraturan-peraturan Gubernur, Walikota, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kota rutin dilakukan publikasi melalui website resmi dan dapat diakses oleh masyarakat secara umum. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, November 2022)
Foto Dokumentasi: