Palangka Raya - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas Regulasi Produk Hukum di Daerah serta dalam upaya menjalin sinergi antara Kantor Wilayah dan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum, sub bidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah melaksanakan Koordinasi dalam rangka Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah. Selasa (20/2/2024)
Upaya ini merupakan kelanjutan dan upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng untuk memberikan informasi hukum terkait penyelenggaraan kegiatan harmonisasi di daerah berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta penyampaian pedoman dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda dan Ranperkada Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam pertemuan tersebut Tim diterima langsung oleh Kabag Hukum Setda Kota Palangka Raya dan didampingi oleh Perancang Muda pada Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam kesempatan tersebut Tim menyampaikan beberapa informasi terkait layanan Harmonisasi pada Kantor Wilayah dan mendorong Pemerintah Daerah jika terdapat permohonan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dapat berkaloborasi dan bekerjasama dengan Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, dalam pertemuan tersebut Tim kanwil Kemenkumham banyak mendapat masukan dan pertanyaan dari Bagian Hukum agar pelaksanaan harmonisasi dapat sesuai dengan lancar dan tepat waktu.
Tim yang diwakili oleh Kepala Subbidang Hukum (Woro Sadarini, S.H., M.H), Yusuf Salamat, S.H., M.H (Perancang PUU Madya), dan Andri, S.H.,M.H serta Paulus, S.H., M.H (Perancang PUU Muda) menyampaikan beberapa prosedur, mekanisme dan tahapan dalam pelaksanaan layanan Harmonisasi Produk Hukum Daerah pad Kantor Wilayah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dan dalam kesempatan tersebut Bapak Mahdi, S.H., M.H (Kepala Bagian Hukum) mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan dorongan semangat agar Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya terpacu dalam mendorong regulasi produk hukum di daerah khususnya Kota Palangka Raya dapat berkualitas dan baik dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2024)
Foto Dokumentasi :