Palangka Raya - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kajian Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Herman Susanto), dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto) melaksanakan koordinasi ke DPMPTSP Kota Palangka Raya yang diterima oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian (Edmin Suang).
Dalam koordinasi ini Tim Kajian Peraturan Daerah dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah membahas terkait dengan keberlakuan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak dan dilanjutkan dengan permohonan permintaan perserta kegiatan Kajian Peraturan Daerah.
DPMPTSP Kota Palangka Raya menyambut baik kedatangan Tim Kajian Peraturan Daerah dari Kanwil Kemenkumham Kalteng dan akan menindaklanjuti keberlakuan Peraturan Daerah yang dimaksud dan menyetujui permintaan peserta untuk kegiatan Kajian Peraturan Daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024)